Pages

Minggu, 04 Juni 2017

(SOFTSKILL) PELANGGARAN ETIKA BISNIS DI SEKTOR PERTANIAN DAN PERIKANAN

ETIKA BISNIS
“9 Sektor Perekonomian Di Indonesia”
[Sektor Pertanian Dan Peternakan]
KELAS 3EA23
KELOMPOK 4 :
ü  Almira Nazma (10214881 )
ü  M. Dinda Nugroho ( )
ü  Ranny Gunawan ( )
ü  Risky Sahputra (19214511)



JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017

Bab I
Pendahulan
Sektor pertanian merupakan bagian integral dari pembangunan nasional  sebagai salah satu penggerak pembangunan yang menitik beratkan peningkatan  dan pengembangan produksi komoditi pertanian dalam memenuhi kebutuhan  pangan baik dalam negeri maupun luar negeri yang secara potensial mampu memberikan kontribusi yang besar dalam perekonomian.
Sektor pertanian merupakan andalan untuk meningkatkan kesejahteraan sebagian masyarakat Indonesia karena sebagian besar masyarakat Indonesia tinggal di desa dan bekerja di sektor pertanian.Di lihat dari kontribusi sektor pertanian terhadap perekonomian secara makro terjadi penurunan, di mana kontribusi sektor pertanian terhadap PDB pada tahun 2010 15,3 %, kemudian turun menjadi 14,7 %. Di tinjau dari luas panen padi tahun 2010 sebesar 13.253.450 ha, kemudian turun menjadi 13.203.643 ha pada 2011. Sedangkan dari produksi padi pada tahun 2010 sebesar 66.469.394 ton, kemudian turun menjadi 65.756.904 ton padi tahun 2011. Dan dari tingkat produktifitas padi pada tahun 2010 sebesar 50,15 (ku/ha), kemudian turun menjadi 49,80 (ku/ha) pada tahun 2011. Fenomena ekonomi ini memberikan isyarat terjadinya transformasi ekonomi pada perekonomian Indonesia secara makro baik secara vertikal maupun horisontal. Dengan menurunnya tingkat produktifitas, luas area lahan pertanian yang secara tidak langsung menurunkan tingkat produksi pertanian khususnya pada produksi padi. Dengan latar belakang tersebut penulis mengkaji sektor pertanian secara umum dengan menitikberatkan pada permasalahan, kebijakan dan strategi dalam produksi pangan khususnya produksi padi. Kita ketahui sektor pertanian ditopang oleh subsektor lainnya, yakni sektor perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan serta tanaman pangan, di mana sektor tanaman pangan yang menjadi prioritas karena termasuk dalam kategori kebutuhan primer, maka tidak heran bila setiap negara khususnya negara Indonesia yang merupakan negara agraris setiap tahun berupaya untuk memaksimalkan sektor ini. Namun, kita sedikit bersedih karena sektor tersebut bukan sektor utama yang menyumbang dalam laju pertumbuhan PDB. Hal ini menandakan adanya transformasi dari sektor pertanian menuju sektor modern yang berarti lahan pertanian semakin sempit karena pesatnya peertumbuhan dan pembangunan gedung - gedung. Keadaan tersebut harus disikapi dengan segera mungkin dari pusat hingga daerah, dari pejabat hingga rakyat agar tidak bertambah. Sungguh ironis bila mengingat Indonesia dikenal sebagai Negara agraris dan dijuluki surga khatulistiwa

Bab II
Pembahasan
·         Pelanggran Etika Binis

Ø  Kasus Pertama
Kasus yang pertama itu tentang KPK yang berhasil melakukan OTT (oprasi tangkap tangan ) terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Berikut beritanya :
“          Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus dugaan suap pengajuan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, di Jakarta, Rabu (25/1). KPK juga mengamankan 10 orang termasuk pemberi suap yang merupakan pengusaha impor daging sapi.
Kasus serupa juga pernah terjadi terkait suap impor daging sapi yang menyeret mantan anggota DPR RI Luthfi Hasan Ishaaq (2009-2014) pada tahun 2013. Luthfi menggunakan otoritas yang dimilikinya untuk mempengeruhi kebijakan kuota impor daging sapi.  Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akhirnya divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kesamaan kedua kasus itu bukan hanya soal korupsi impor daging sapi, melainkan yang tak kalah penting adalah keterlibatan pejabat publik dari legislatif dan yudikatif. Jika dugaan suap terhadap Patrialis Akbar (PA) terbukti, kasus ini merupakan kedua kalinya menyeret hakim MK ke penjara.
Dampak buruk dari kasus ini tidak hanya merosotnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan melainkan juga merusak sistem tata negara, khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
PA diduga menerima uang dari seorang pengusaha bernama Basuki Hariman (Basuki). Pengusaha daging sapi impor itu memberikan uang 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura kepada orang dekat PA bernama Kamaludin.”
Penyuapan terhadap hakim MK itu diketahui terkait dengan pasal yang digugat oleh asosiasi peternak sapi. Gugatan tersebut dimulai pada tahun 2015 lantaran tidak membela kepentingan peternakan rakyat dan kesehatan hewan.
Substansi dari gugatan tersebut adalah mengembalikan sistem zone based ke sistem country based. Sistem zone based membolehkan impor sapi atau kerbau dari negara yang belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), namun dengan sejumlah persyaratan. Sedangkan sistem country based hanya boleh impor dari negara-nergara yang sudah bebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru.
Berdasarkan hal itu, kepentingan Basuki menyuap hakim MK adalah agar daging impor dari negara-negara yang belum bebas penyakit PMK dibolehkan masuk ke Indonesia. Padahal, penyakit PMK tergolong penyakit yang sangat berbahaya.
Di sini gugatan asosiasi peternak rakyat sesungguhnya punya dasar yang kuat bahwa adanya dampak risiko penyakit sekaligus dampak sosial ekonomi bagi peternakan rakyat.
Untuk menstabilkan harga daging, pemerintah menetapkan harga daging sapi Rp 80 ribu per kilogram dengan cara impor daging asal India. Namun hasilnya jauh dari harapan. Harga daging di pasar berada di angka Rp 90 ribu-Rp 120 ribu per kilogram. Sesungguhnya ini merupakan kebijakan yang amat dipaksakan karenakan India belum bebas penyakit PMK.
Kebijakan impor daging sapi tak bisa dilepaskan dari kepentingan hukum dan politik. Oleh sebab itu, tak heran pejabat publik bisa terseret dalam korupsi. Sebagaimana diketahui bersama, Indonesia termasuk negara pengimpor sapi yang relatif besar setiap tahun.
Berdasarkan data resmi yang tercatat di Kementerian Pertanian, jumlah impor sapi tahun 2012 sebanyak 39 juta kg, 47,7 juta kg (2013), 76,9 juta kg (2014), 50,2 juta kg (2015). Daging impor jutaan kilogram itu tentu menggiurkan para pengusaha dan pemburu rente.
Merujuk kasus suap impor sapi tahun 2013, Basuki pernah berurusan dengan KPK. Beberapa kali Basuki dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada tahun 2013 kasus Luthfi Hasan. Beberapa perusahaan yang dipimpinnya, kerap menjadi rekanan bisnis di Kementerian Pertanian untuk urusan impor daging.

Ø    Analisis kasus pertama :
Dari kasus diatas  dapat disimpulkan KPK menangkap hakim makhamah konstitusi yaitu Patrialis Akbar yang diduga terlibat dalam kasus suap pengajuan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis Akbar diduga menerima uang dari seorang pengusaha bernama Basuki Hariman (Basuki). Basuki memberikan uang 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura kepada orang dekat Patrialis Akbar bernama Kamaludin.
Pada awalnya Basuki menyuap hakim MK  agar daging impor dari negara-negara yang belum bebas penyakit PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) dibolehkan masuk ke Indonesia. Padahal, penyakit PMK tergolong penyakit yang sangat berbahaya.
Asosiasi Peternakan menggugat hakim Makhamah Konstitusi yaitu Patrialis Akbar setelah mengetahui masalah tersebut, Asosiasi Peternakan menggugat dengan alasan yang jelas yaitu karena dampak risiko penyakit sekaligus dampak sosial ekonomi bagi peternakan rakyat.

Ø    Mencegah Korupsi :
Kasus suap impor daging sapi menjadi pelajaran berharga bagi kita. Pencegahan korupsi impor sapi harus menjadi perhatian besar pemerintah. Kejahatannya tergolong luar biasa, pernah melibatkan anggota DPR, dan sekarang menyeret hakim MK.
Jangan sampai para pengusaha melancarkan aksinya dengan cara menyuap pejabat negara untuk melancarkan bisnisnya.
Jika nantinya Basuki terbukti menyuap PA untuk menolak gugatan pasal yang disebutkan di atas, maka sebaiknya meninjau kembali UU Peternakan dan Kesehatan Hewan (khususnya pasal 36). Selain itu, pemerintah mengkaji kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan, yang berlaku sejak 14 Maret 2016.
PP inilah yang kemudian dijadikan dasar keputusan impor daging dari negara yang statusnya belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku PMK) seperti India (zona based). Ini waktunya membongkar kasus korupsi daging sapi secara menyeluruh sekaligus membenahi regulasi peternakan dan kesehatan hewan.

Ø    Kasus Kedua

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendatangi kantor KPK. Kedatangan koalisi untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perikanan yang berpotensi merugikan uang negara. “Potensi kerugian negara mencapai Rp80 triliun per tahun,” ujar Sekjen KIARA, Abdul Halim di KPK, Selasa (26/2).
Dari jumlah itu, sebesar Rp50 triliun merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan. Sedangkan sisanya, Rp30 triliun tercatat sebagai kerugian negara akibat pengerukan ikan Indonesia oleh kapal eks asing berbendera Indonesia.
Salah satu contoh kasus yang terjadi, kata Halim, terlihat dari adanya pelepasan enam kapan ikan tanpa ada proses hukum oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Keenam kapal eks asing berbendera Indonesia itu tercatat milik tiga perusahaan, yakni, PT Jaringan Barelang, PT Jaringan Lautan Barat dan PT Riswan Citra Pratama.
Menurut Halim, keenam eks kapal asing berbendera Indonesia itu diduga telah melakukan tindak pidana perikanan berupa penangkapan ikan di luar daerah wilayah pengelolaan perikanan yang ditentukan, pendaratan hasil perikanan tangkap yang tak sah dan pelanggaran transhipment. Dugaan ini terbukti dari hasil laporan Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Natuna.
Tapi yang terjadi malah sebaliknya. Sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak mengindahkan hasil laporan satker tersebut. Padahal, berdasarkan UU Perikanan, laporan dari satker patut ditindaklanjuti.
Namun yang terjadi, oknum pejabat di KKP justru memberikan rekomendasi agar enam kapal eks asing itu dilepaskan tanpa melalui proses hukum. Karena itu, koalisi menduga telah terjadi kesengajaan yang berakibat pada kerugian negara. Menurut hitungan koalisi, kerugian negara yang muncul dari pelepasan enam kapal eks asing berbendera Indonesia itu mencapai Rp1,6 miliar.
“Seharusnya indikasi tindak pidana ini dibawa ke ranah tindak pidana perikanan. Namun karena ada kesengajaan sehingga berakibat munculnya kerugian negara senilai Rp1,6 miliar,” ujar Halim.
Saat ini, kata anggota koalisi, Rachmi Hertanti, terdapat 1200 kapal eks asing yang mendapatkan ijin menangkap ikan di perairan Indonesia. Mereka mendapatkan ijin dengan sejumlah persyaratan sebagaimana yang diatur oleh UU Perikanan. Salah satu syaratnya adalah, kapal eks asing tersebut harus menggunakan Anak Buah Kapal (ABK) seluruhnya berasal dari Indonesia.
Namun yang terjadi, malah sebaliknya. Sejumlah kapal eks asing yang berbendera Indonesia itu menggunakan ABK dan nahkoda asing. Kapal-kapal tersebut juga kerap melakukan praktik unregulated danunreported fishing di Indonesia.
“Sehingga patut diduga adanya indikasi tindak pidana tentang penyelundupan tenaga kerja asing tanpa izin yang sah dalam penggunaan nahkoda dan ABK asing di Indonesia yang melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Keimigrasian dan UU Ketenagakerjaan,” ujar Rachmi.
Selain melapor ke KPK, rencananya koalisi juga akan melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Kepolisian. Rachmi berharap, seluruh aparat penegak hukum, seperti KPK dan Kepolisian mau menindaklanjuti laporan ini.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menyambut baik laporan ini. menurutnya, setiap laporan yang masuk ke KPK akan divalidasi dan ditelaah di Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. “Setiap laporan akan kami telaah dahulu,” pungkasnya.
Bukan kali ini saja KPK menerima laporan dari LSM untuk menangani dugaan korupsi terkait sumber daya alam karena nilai strategis dari sumber daya alam. Lantaran, karena korupsi, masyarakat banyak dirugikan dari hasil pengerukan sumber daya alam guna kepentingan sekelompok orang saja. Sebelumnya, KPK diminta untuk menuntaskan dugaan korupsi di sektor kehutanan. Kemudian diminta pula menangani suap penggunaan timbal untuk campuran bahan bakar minyak (BBM) yang dipasarkan di Indonesia

Ø    Analisis kasus kedua
Dari kasus diatas pada awalnya KIARA atau disebut juga Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan mengadukan ke KPK atas adanya dugaan Korupsi di sektor Perikanan yang membuat Negara merugi sebesar 80 triliun.
Lalu Contoh kasus yang dilaporkan oleh Halim yaitu Sekjen KIARA adalah adanya pelepasan enam kapal ikan eks asing berbendera Indonesia tanpa ada proses hukum oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selain kasus Pelepasan kapal tersebut, sampai saat ini Koalisi mencatat adanya 1200 eks kapal asing yang diijinkan menangkap ikan di perairan Indonesia dengan syarat ABK dari Indonesia tetapi mereka tetap memakai ABK nahkoda asing yang berarti mereka melanggar pasal 119 ayat 1, selain itu mereka melakukan praktik unregulated danunreported fishing di Indonesia. Oleh karena itu harus segera ditanggapi permasalahan tersebut agar Indonesia tidak terus menerus merugi akibat adanya korupsi di sektor perikanan.
Tetapi Setelah melaporkan hal tersebut kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan, KKP tidak menggubrisnya , dan hasilnya KKP mengijinkan Kapal-kapal tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia. Karena KKP tidak menggubris laporan KIARA, oleh karena itu KIARA melaporkan kepada KPK dan Kepolisian agar ditindak lanjuti.

Ø    Kasus Ketiga
Kasus yang ketiga itu tentang “Ini sebabnya KPK bongkar korupsi pupuk di Indonesia”. Berikut beritanya:
Kabar24.com, JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi mengobrak-abrik korupsi di sektor pupuk bisa jadi bukan hal yang disangka publik.Nyatanya, kini KPK sedang membongkar tata kelola dan tata niaga pupuk di Indonesia dengan mengusut sejumlah kasus korupsi pupuk.
"Salah satu fokus KPK pada tahun ini adalah sektor pangan dan pertanian dan di dalamnya termasuk pupuk. Jadi penanganan perkara ini bisa dianggap sebagai pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola dan tata niaga pupuk di Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (8/3/2016).
KPK pada hari ini mengumumkan Direktur Keuangan sekaligus Vice Direktur PT Berdikari (Persero) Siti Marwa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pembelian puput urea tablet di perusahaan tersebut.
Sedangkan pada Februari lalu, KPK juga sudah menetapkan Direktur Jenderal Hortikultura Kementarian Pertanian 2010-2015 Hasanuddin Ibrahim, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura tahun 2013 Eko Mardiyanto dan Sutrisno dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya yaitu pengadaan pupuk hayati di Direktorat Hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2013.
"Berbekal MoU (Memorandum of Understanding) antara pimpinan KPK dan Menteri Pertanian beberapa waktu lalu. Perbedaan dengan kasus sebelumnya adalah pada kasus ini PT Berdikari adalah bumn, yang sebelumnya ada di Kementan," tambah Priharsa.
Dalam kasus yang melibatkan pejabat Kementan, modus yang dilakukan adalah melakukan penggelembungan harga pupuk hayati untuk petani.
Sedangkan dalam kasus di PT Berdikari (persero), Siti Marwa diduga menerima suap sekitar Rp1 miliar pada periode 2010-2012 dari sejumlah vendor pupuk urea tablet.
Berdasarkan laman resmi PT Berdikari (Persero), perusahaan tersebut bukanlah perusahan yang mengurusi pupuk. Tugas utama Badan Usaha Milik Negara tersebut adalah membantu meningkatkan penyediaan pangan hewani yang aman dan kesejahteraan peternak termasuk menjamin ketersediaan benih dan bibit ternak yang berkualitas, meningkatkan populasi dan produktivitas dan meningkatkan serta mempertahankan status kesehatan hewan, jaminan keamanan produk dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Modus yang dilakukan adalah PT Berdikari memesan pupuk urea tablet terhadap vendor kemudian agar vendor mendapatkan proyek maka vendor memberikan sejumlah uang kepada Ibu SM ini," ungkap Priharsa.
sumber : Antara

Ø    Dari berita diatas dapat dianalisis:
Dari berita di atas yang terjadi pada tanggal 8 Maret 2016 lalu dapat dianalisis bahwa pada awalnya KPK memliki tujuan yang di fokuskan dalam sektor pangan dan pertanian termasuk pupuk didalamnya.Tujuan yang dilakukan KPK ini untuk memperbaiki tata kelola dan tata niaga pupuk di Indonesia.Seperti pernyataan diatas pada tahun-tahun sebelumnya banyak dari petinggi suatu perusahaan hingga pejabat Negara yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang menerima suap dari aksinya pembelian pupuk urea tablet hingga korupsi pengadaan pupuk hayati yang membawa dampak buruk bagi petani dengan cara menggelembungkan harga pupuk hayati yang beredar.Karna seharusnya suatu petinggi perusahaan yang memegang usaha sebagai Badan Usaha Milik Negara dan para pejabat Negara tidak memiliki hak atas pengelolaan pupuk yang harus dilakukan adalah bagaimana penyediaan pangan hewani yang aman dan kesejahteraan peternak termasuk menjamin ketersediaan benih dan bibit yang berkualitas sehingga mengasilkan produk yang prima kepada masyarakat.Sehinnga KPK bersikap sigap bagi para koruptor yang tidak hanya merugikan Negara tetapi merugikan rakyat kecil seperti petani di Indonesia.


Bab III
Kesimpulan
Dari ketiga kasus di atas kita bisa melihat banyak sekali cara untuk melakuakn pelanggaran di duani binis. Akan tetapi hal semacam itu tidak di benarkan karena banyak pihak yang di rugukan di sana. Dan juga bukan hanya beberapa pihak yang di rugikan tetapi negara juga di rugikan oleh oknum oknum yang memiliki uang dan jabatan. Seperti kasus di atas ada seoarang hakim MK dan salah satu president direktur sebuah perusahaan. Akan itu semua menyalahi aturan yang tertera di UU yang berlaku di indonesia. Dan seharusnya pemerintah menyikapinya dengan tegas dan memberikan hukuman yang pantas dan sesuai dengan UU agar oknum – oknum tersebut jera akan perbuatannya yang salah itu

·         
  
Daftar Pustaka
http://kabar24.bisnis.com/read/20160308/16/526446/ini-sebabnya-kpk-bongkar-korupsi-pupuk-di-indonesia.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Jika ANDA SERIUS INGIN MENJADI LEADER 001 DAERAH
SILAHKAN SEGERA HUBUNGI


Pendaftaran AGEN DISTRIBUTOR MAKSIPLUS I AGEN DISTRIBUTOR PUPUK MAXIGROW | AGEN DISTRIBUTOR PROASSAUDAH
Bapak Rudy Kesuma Hutasoit
Pemimpin Gerakan Wilayah – PT MAKSIPLUS UTAMA INDONESIA
Mobile 1 - 0823 4141 7741
Mobile 2 - 0819 1653 9805 (Whatsapp)
website : http://www.maksiplus.biz/?m=1

Agen Distributor Pupuk Maxigrow Asahan | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Batubara | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Dairi | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Deli Serdang | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Humbang Hasundutan | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Karo | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Labuhanbatu | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Labuhanbatu Selatan | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Labuhanbatu Utara | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Langkat | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Mandailing Natal | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Nias | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Nias Barat | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Nias Selatan | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Nias Utara | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Padang Lawas | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Padang Lawas Utara | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Pakpak Bharat | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Samosir | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Serdang Bedagai | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Simalungun | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Tapanuli Selatan | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Tapanuli Tengah | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Tapanuli Utara | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Toba Samosir | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Binjai | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Gunungsitoli | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Medan | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Padangsidempuan | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Pematangsiantar | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Sibolga | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Tanjungbalai | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Tebing Tinggi | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Sumatera Utara | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805



Posting Komentar

 

(c)2009 Almira Nazma's Blog. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger