ETIKA BISNIS
“9 Sektor Perekonomian
Di Indonesia”
[Sektor Pertanian Dan
Peternakan]

KELAS 3EA23
KELOMPOK 4 :
ü Almira Nazma (10214881 )
ü M. Dinda Nugroho ( )
ü Ranny Gunawan ( )
ü Risky Sahputra (19214511)
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
Bab I
Pendahulan
Sektor pertanian merupakan bagian
integral dari pembangunan nasional sebagai
salah satu penggerak pembangunan yang menitik beratkan peningkatan dan pengembangan produksi komoditi pertanian
dalam memenuhi kebutuhan pangan baik
dalam negeri maupun luar negeri yang secara potensial mampu memberikan
kontribusi yang besar dalam perekonomian.
Sektor pertanian merupakan andalan
untuk meningkatkan kesejahteraan sebagian masyarakat Indonesia karena sebagian
besar masyarakat Indonesia tinggal di desa dan bekerja di sektor pertanian.Di
lihat dari kontribusi sektor pertanian terhadap perekonomian secara makro
terjadi penurunan, di mana kontribusi sektor pertanian terhadap PDB pada tahun
2010 15,3 %, kemudian turun menjadi 14,7 %. Di tinjau dari luas panen padi
tahun 2010 sebesar 13.253.450 ha, kemudian turun menjadi 13.203.643 ha pada
2011. Sedangkan dari produksi padi pada tahun 2010 sebesar 66.469.394 ton,
kemudian turun menjadi 65.756.904 ton padi tahun 2011. Dan dari tingkat
produktifitas padi pada tahun 2010 sebesar 50,15 (ku/ha), kemudian turun
menjadi 49,80 (ku/ha) pada tahun 2011. Fenomena ekonomi ini memberikan isyarat
terjadinya transformasi ekonomi pada perekonomian Indonesia secara makro baik
secara vertikal maupun horisontal. Dengan menurunnya tingkat produktifitas,
luas area lahan pertanian yang secara tidak langsung menurunkan tingkat
produksi pertanian khususnya pada produksi padi. Dengan latar belakang tersebut
penulis mengkaji sektor pertanian secara umum dengan menitikberatkan pada permasalahan,
kebijakan dan strategi dalam produksi pangan khususnya produksi padi. Kita
ketahui sektor pertanian ditopang oleh subsektor lainnya, yakni sektor perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan
serta tanaman pangan, di mana sektor tanaman pangan yang menjadi prioritas
karena termasuk dalam kategori kebutuhan primer, maka tidak heran bila setiap
negara khususnya negara Indonesia yang merupakan negara agraris setiap tahun
berupaya untuk memaksimalkan sektor ini. Namun, kita sedikit bersedih karena
sektor tersebut bukan sektor utama yang menyumbang dalam laju pertumbuhan PDB.
Hal ini menandakan adanya transformasi dari sektor pertanian menuju sektor
modern yang berarti lahan pertanian semakin sempit karena pesatnya peertumbuhan
dan pembangunan gedung - gedung. Keadaan tersebut harus disikapi dengan segera
mungkin dari pusat hingga daerah, dari pejabat hingga rakyat agar tidak
bertambah. Sungguh ironis bila mengingat Indonesia dikenal sebagai Negara
agraris dan dijuluki surga khatulistiwa
Bab
II
Pembahasan
·
Pelanggran Etika Binis
Ø Kasus Pertama
Kasus
yang pertama itu tentang KPK yang berhasil melakukan OTT (oprasi tangkap tangan
) terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Berikut beritanya :
“ Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim
Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus dugaan suap pengajuan judicial
review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan, di Jakarta, Rabu (25/1). KPK juga mengamankan 10 orang termasuk pemberi
suap yang merupakan pengusaha impor daging sapi.
Kasus serupa juga pernah terjadi
terkait suap impor daging sapi yang menyeret mantan anggota DPR RI Luthfi Hasan
Ishaaq (2009-2014) pada tahun 2013. Luthfi menggunakan otoritas yang
dimilikinya untuk mempengeruhi kebijakan kuota impor daging sapi. Mantan
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akhirnya divonis 16 tahun penjara
dan denda Rp 1 miliar.
Kesamaan kedua kasus itu bukan hanya soal korupsi
impor daging sapi, melainkan yang tak kalah penting adalah keterlibatan pejabat
publik dari legislatif dan yudikatif. Jika dugaan suap terhadap Patrialis Akbar
(PA) terbukti, kasus ini merupakan kedua kalinya menyeret hakim MK ke penjara.
Dampak buruk dari kasus ini tidak
hanya merosotnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan melainkan juga
merusak sistem tata negara, khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan.
PA diduga menerima uang dari seorang
pengusaha bernama Basuki Hariman (Basuki). Pengusaha daging sapi impor itu
memberikan uang 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura kepada orang
dekat PA bernama Kamaludin.”
Penyuapan terhadap
hakim MK itu diketahui terkait dengan pasal yang digugat oleh asosiasi peternak
sapi. Gugatan tersebut dimulai pada tahun 2015 lantaran tidak membela
kepentingan peternakan rakyat dan kesehatan hewan.
Substansi dari gugatan tersebut
adalah mengembalikan sistem zone based ke sistem country based.
Sistem zone based membolehkan impor sapi atau kerbau dari negara yang
belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), namun dengan sejumlah persyaratan.
Sedangkan sistem country based hanya boleh impor dari negara-nergara
yang sudah bebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru.
Berdasarkan hal itu, kepentingan
Basuki menyuap hakim MK adalah agar daging impor dari negara-negara yang belum
bebas penyakit PMK dibolehkan masuk ke Indonesia. Padahal, penyakit PMK
tergolong penyakit yang sangat berbahaya.
Di sini gugatan asosiasi peternak
rakyat sesungguhnya punya dasar yang kuat bahwa adanya dampak risiko penyakit
sekaligus dampak sosial ekonomi bagi peternakan rakyat.
Untuk menstabilkan harga daging, pemerintah menetapkan
harga daging sapi Rp 80 ribu per kilogram dengan cara impor daging asal India.
Namun hasilnya jauh dari harapan. Harga daging di pasar berada di angka Rp 90
ribu-Rp 120 ribu per kilogram. Sesungguhnya ini merupakan kebijakan yang amat
dipaksakan karenakan India belum bebas penyakit PMK.
Kebijakan impor daging sapi tak bisa
dilepaskan dari kepentingan hukum dan politik. Oleh sebab itu, tak heran
pejabat publik bisa terseret dalam korupsi. Sebagaimana diketahui bersama,
Indonesia termasuk negara pengimpor sapi yang relatif besar setiap tahun.
Berdasarkan data resmi yang tercatat
di Kementerian Pertanian, jumlah impor sapi tahun 2012 sebanyak 39 juta kg,
47,7 juta kg (2013), 76,9 juta kg (2014), 50,2 juta kg (2015). Daging impor
jutaan kilogram itu tentu menggiurkan para pengusaha dan pemburu rente.
Merujuk kasus suap impor sapi tahun
2013, Basuki pernah berurusan dengan KPK. Beberapa kali Basuki dipanggil
penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada tahun 2013 kasus Luthfi Hasan.
Beberapa perusahaan yang dipimpinnya, kerap menjadi rekanan bisnis di
Kementerian Pertanian untuk urusan impor daging.
Ø
Analisis kasus pertama :
Dari kasus
diatas dapat disimpulkan KPK menangkap
hakim makhamah konstitusi yaitu Patrialis Akbar yang diduga terlibat dalam
kasus suap pengajuan judicial review Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis Akbar diduga menerima uang dari seorang pengusaha bernama
Basuki Hariman (Basuki). Basuki memberikan
uang 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura kepada orang dekat Patrialis Akbar bernama Kamaludin.
Pada awalnya
Basuki
menyuap hakim MK agar daging impor dari
negara-negara yang belum bebas penyakit PMK (Penyakit
Mulut dan Kuku) dibolehkan masuk ke Indonesia. Padahal, penyakit PMK
tergolong penyakit yang sangat berbahaya.
Asosiasi Peternakan
menggugat hakim Makhamah Konstitusi yaitu Patrialis Akbar setelah mengetahui
masalah tersebut, Asosiasi Peternakan menggugat dengan alasan yang jelas yaitu
karena dampak risiko penyakit sekaligus dampak sosial ekonomi bagi peternakan
rakyat.
Ø
Mencegah Korupsi :
Kasus suap impor daging sapi menjadi
pelajaran berharga bagi kita. Pencegahan korupsi impor sapi harus menjadi
perhatian besar pemerintah. Kejahatannya tergolong luar biasa, pernah
melibatkan anggota DPR, dan sekarang menyeret hakim MK.
Jangan sampai para pengusaha melancarkan aksinya
dengan cara menyuap pejabat negara untuk melancarkan bisnisnya.
Jika nantinya Basuki terbukti
menyuap PA untuk menolak gugatan pasal yang disebutkan di atas, maka sebaiknya
meninjau kembali UU Peternakan dan Kesehatan Hewan (khususnya pasal 36). Selain
itu, pemerintah mengkaji kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal
dari atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan, yang berlaku sejak 14 Maret
2016.
PP inilah yang kemudian dijadikan
dasar keputusan impor daging dari negara yang statusnya belum bebas Penyakit
Mulut dan Kuku PMK) seperti India (zona based). Ini waktunya membongkar
kasus korupsi daging sapi secara menyeluruh sekaligus membenahi regulasi
peternakan dan kesehatan hewan.
Ø Kasus Kedua
Koalisi Rakyat
Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendatangi kantor KPK. Kedatangan koalisi
untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perikanan yang
berpotensi merugikan uang negara. “Potensi kerugian negara mencapai Rp80
triliun per tahun,” ujar Sekjen KIARA, Abdul Halim di KPK, Selasa (26/2).
Dari jumlah itu,
sebesar Rp50 triliun merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor
perikanan. Sedangkan sisanya, Rp30 triliun tercatat sebagai kerugian negara
akibat pengerukan ikan Indonesia oleh kapal eks asing berbendera Indonesia.
Salah satu
contoh kasus yang terjadi, kata Halim, terlihat dari adanya pelepasan enam
kapan ikan tanpa ada proses hukum oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Keenam kapal eks asing berbendera Indonesia itu tercatat milik tiga perusahaan,
yakni, PT Jaringan Barelang, PT Jaringan Lautan Barat dan PT Riswan Citra
Pratama.
Menurut Halim, keenam eks kapal
asing berbendera Indonesia itu diduga telah melakukan tindak pidana perikanan
berupa penangkapan ikan di luar daerah wilayah pengelolaan perikanan yang
ditentukan, pendaratan hasil perikanan tangkap yang tak sah dan pelanggaran
transhipment. Dugaan ini terbukti dari hasil laporan Satuan Kerja (Satker)
Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Natuna.
Tapi yang
terjadi malah sebaliknya. Sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pengawasan
Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak
mengindahkan hasil laporan satker tersebut. Padahal, berdasarkan UU Perikanan,
laporan dari satker patut ditindaklanjuti.
Namun yang
terjadi, oknum pejabat di KKP justru memberikan rekomendasi agar enam kapal eks
asing itu dilepaskan tanpa melalui proses hukum. Karena itu, koalisi menduga
telah terjadi kesengajaan yang berakibat pada kerugian negara. Menurut hitungan
koalisi, kerugian negara yang muncul dari pelepasan enam kapal eks asing
berbendera Indonesia itu mencapai Rp1,6 miliar.
“Seharusnya
indikasi tindak pidana ini dibawa ke ranah tindak pidana perikanan. Namun
karena ada kesengajaan sehingga berakibat munculnya kerugian negara senilai
Rp1,6 miliar,” ujar Halim.
Saat ini, kata
anggota koalisi, Rachmi Hertanti, terdapat 1200 kapal eks asing yang
mendapatkan ijin menangkap ikan di perairan Indonesia. Mereka mendapatkan ijin
dengan sejumlah persyaratan sebagaimana yang diatur oleh UU Perikanan. Salah
satu syaratnya adalah, kapal eks asing tersebut harus menggunakan Anak Buah
Kapal (ABK) seluruhnya berasal dari Indonesia.
Namun yang
terjadi, malah sebaliknya. Sejumlah kapal eks asing yang berbendera Indonesia
itu menggunakan ABK dan nahkoda asing. Kapal-kapal tersebut juga kerap
melakukan praktik unregulated danunreported fishing di Indonesia.
“Sehingga patut
diduga adanya indikasi tindak pidana tentang penyelundupan tenaga kerja asing
tanpa izin yang sah dalam penggunaan nahkoda dan ABK asing di Indonesia yang
melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Keimigrasian dan UU Ketenagakerjaan,”
ujar Rachmi.
Selain melapor
ke KPK, rencananya koalisi juga akan melaporkan dugaan tindak pidana ini ke
Kepolisian. Rachmi berharap, seluruh aparat penegak hukum, seperti KPK dan
Kepolisian mau menindaklanjuti laporan ini.
Sementara itu,
Juru Bicara KPK Johan Budi menyambut baik laporan ini. menurutnya, setiap
laporan yang masuk ke KPK akan divalidasi dan ditelaah di Direktorat Pengaduan
Masyarakat (Dumas) KPK. “Setiap laporan akan kami telaah dahulu,” pungkasnya.
Bukan kali ini
saja KPK menerima laporan dari LSM untuk menangani dugaan korupsi terkait
sumber daya alam karena nilai strategis dari sumber daya alam. Lantaran, karena
korupsi, masyarakat banyak dirugikan dari hasil pengerukan sumber daya alam
guna kepentingan sekelompok orang saja. Sebelumnya, KPK diminta untuk
menuntaskan dugaan korupsi di sektor kehutanan. Kemudian diminta pula menangani
suap penggunaan timbal untuk campuran bahan bakar minyak (BBM) yang dipasarkan
di Indonesia
Ø
Analisis kasus kedua
Dari kasus
diatas pada awalnya KIARA atau disebut juga Koalisi Rakyat Untuk Keadilan
Perikanan mengadukan ke KPK atas adanya dugaan Korupsi di sektor Perikanan yang
membuat Negara merugi sebesar 80 triliun.
Lalu Contoh
kasus yang dilaporkan oleh Halim yaitu Sekjen KIARA adalah adanya pelepasan
enam kapal ikan eks asing berbendera Indonesia tanpa ada proses hukum oleh
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selain kasus Pelepasan kapal tersebut,
sampai saat ini Koalisi mencatat adanya 1200 eks kapal asing yang diijinkan
menangkap ikan di perairan Indonesia dengan syarat ABK dari Indonesia tetapi
mereka tetap memakai ABK nahkoda asing yang berarti mereka melanggar pasal 119
ayat 1, selain itu mereka melakukan praktik unregulated danunreported fishing di Indonesia. Oleh karena itu harus
segera ditanggapi permasalahan tersebut agar Indonesia tidak terus menerus
merugi akibat adanya korupsi di sektor perikanan.
Tetapi Setelah
melaporkan hal tersebut kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan, KKP tidak
menggubrisnya , dan hasilnya KKP mengijinkan Kapal-kapal tersebut menangkap
ikan di perairan Indonesia. Karena KKP tidak menggubris laporan KIARA, oleh
karena itu KIARA melaporkan kepada KPK dan Kepolisian agar ditindak lanjuti.
Ø
Kasus Ketiga
Kasus
yang ketiga itu tentang “Ini sebabnya KPK bongkar korupsi pupuk di Indonesia”.
Berikut beritanya:
Kabar24.com,
JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi mengobrak-abrik korupsi di
sektor pupuk bisa jadi bukan hal yang disangka publik.Nyatanya, kini KPK sedang
membongkar tata kelola dan tata niaga pupuk di Indonesia dengan mengusut
sejumlah kasus korupsi pupuk.
"Salah satu fokus KPK pada
tahun ini adalah sektor pangan dan pertanian dan di dalamnya termasuk pupuk.
Jadi penanganan perkara ini bisa dianggap sebagai pintu masuk untuk memperbaiki
tata kelola dan tata niaga pupuk di Indonesia," kata Kepala Bagian
Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (8/3/2016).
KPK pada hari ini mengumumkan
Direktur Keuangan sekaligus Vice Direktur PT Berdikari (Persero) Siti Marwa
sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait
pembelian puput urea tablet di perusahaan tersebut.
Sedangkan pada Februari lalu,
KPK juga sudah menetapkan Direktur Jenderal Hortikultura Kementarian Pertanian
2010-2015 Hasanuddin Ibrahim, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat
Jenderal Hortikultura tahun 2013 Eko Mardiyanto dan Sutrisno dari pihak swasta
sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan
fasilitas sarana budidaya yaitu pengadaan pupuk hayati di Direktorat
Hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2013.
"Berbekal MoU (Memorandum
of Understanding) antara pimpinan KPK dan Menteri Pertanian beberapa waktu
lalu. Perbedaan dengan kasus sebelumnya adalah pada kasus ini PT Berdikari
adalah bumn, yang sebelumnya ada di Kementan," tambah Priharsa.
Dalam kasus yang melibatkan
pejabat Kementan, modus yang dilakukan adalah melakukan penggelembungan harga
pupuk hayati untuk petani.
Sedangkan dalam kasus di PT
Berdikari (persero), Siti Marwa diduga menerima suap sekitar Rp1 miliar pada
periode 2010-2012 dari sejumlah vendor pupuk urea tablet.
Berdasarkan laman resmi PT
Berdikari (Persero), perusahaan tersebut bukanlah perusahan yang mengurusi
pupuk. Tugas utama Badan Usaha Milik Negara tersebut adalah membantu
meningkatkan penyediaan pangan hewani yang aman dan kesejahteraan peternak
termasuk menjamin ketersediaan benih dan bibit ternak yang berkualitas,
meningkatkan populasi dan produktivitas dan meningkatkan serta mempertahankan
status kesehatan hewan, jaminan keamanan produk dan meningkatkan pelayanan
prima kepada masyarakat.
"Modus yang dilakukan
adalah PT Berdikari memesan pupuk urea tablet terhadap vendor kemudian agar
vendor mendapatkan proyek maka vendor memberikan sejumlah uang kepada Ibu SM
ini," ungkap Priharsa.
sumber : Antara
Ø
Dari berita diatas dapat dianalisis:
Dari berita di
atas yang terjadi pada tanggal 8 Maret 2016 lalu dapat dianalisis bahwa pada
awalnya KPK memliki tujuan yang di fokuskan dalam sektor pangan dan pertanian
termasuk pupuk didalamnya.Tujuan yang dilakukan KPK ini untuk memperbaiki tata
kelola dan tata niaga pupuk di Indonesia.Seperti pernyataan diatas pada
tahun-tahun sebelumnya banyak dari petinggi suatu perusahaan hingga pejabat
Negara yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang menerima suap dari aksinya
pembelian pupuk urea tablet hingga korupsi pengadaan pupuk hayati yang membawa
dampak buruk bagi petani dengan cara menggelembungkan harga pupuk hayati yang
beredar.Karna seharusnya suatu petinggi perusahaan yang memegang usaha sebagai
Badan Usaha Milik Negara dan para pejabat Negara tidak memiliki hak atas
pengelolaan pupuk yang harus dilakukan adalah bagaimana penyediaan pangan
hewani yang aman dan kesejahteraan peternak termasuk menjamin ketersediaan
benih dan bibit yang berkualitas sehingga mengasilkan produk yang prima kepada
masyarakat.Sehinnga KPK bersikap sigap bagi para koruptor yang tidak hanya
merugikan Negara tetapi merugikan rakyat kecil seperti petani di Indonesia.
Bab
III
Kesimpulan
Dari ketiga
kasus di atas kita bisa melihat banyak sekali cara untuk melakuakn pelanggaran
di duani binis. Akan tetapi hal semacam itu tidak di benarkan karena banyak
pihak yang di rugukan di sana. Dan juga bukan hanya beberapa pihak yang di
rugikan tetapi negara juga di rugikan oleh oknum oknum yang memiliki uang dan
jabatan. Seperti kasus di atas ada seoarang hakim MK dan salah satu president
direktur sebuah perusahaan. Akan itu semua menyalahi aturan yang tertera di UU
yang berlaku di indonesia. Dan seharusnya pemerintah menyikapinya dengan tegas
dan memberikan hukuman yang pantas dan sesuai dengan UU agar oknum – oknum
tersebut jera akan perbuatannya yang salah itu
·
Daftar Pustaka
1 komentar:
Jika ANDA SERIUS INGIN MENJADI LEADER 001 DAERAH
SILAHKAN SEGERA HUBUNGI
Pendaftaran AGEN DISTRIBUTOR MAKSIPLUS I AGEN DISTRIBUTOR PUPUK MAXIGROW | AGEN DISTRIBUTOR PROASSAUDAH
Bapak Rudy Kesuma Hutasoit
Pemimpin Gerakan Wilayah – PT MAKSIPLUS UTAMA INDONESIA
Mobile 1 - 0823 4141 7741
Mobile 2 - 0819 1653 9805 (Whatsapp)
website : http://www.maksiplus.biz/?m=1
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Asahan | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Batubara | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Dairi | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Deli Serdang | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Humbang Hasundutan | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Karo | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Labuhanbatu | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Labuhanbatu Selatan | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Labuhanbatu Utara | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Langkat | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Mandailing Natal | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Nias | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Nias Barat | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Nias Selatan | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Nias Utara | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Padang Lawas | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Padang Lawas Utara | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Pakpak Bharat | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Samosir | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Serdang Bedagai | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Simalungun | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Tapanuli Selatan | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Tapanuli Tengah | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Tapanuli Utara | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Toba Samosir | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Binjai | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Gunungsitoli | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Medan | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Padangsidempuan | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Pematangsiantar | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Sibolga | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Tanjungbalai | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Tebing Tinggi | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Agen Distributor Pupuk Maxigrow Sumatera Utara | Hubungi Whatsapp 0819 1653 9805
Posting Komentar