SOAL
1. Pengertian Koperasi ?
Secara bahasa, koperasi berasal dari dua
suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti
bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat
diartikanco-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara
bersama (gotong-royong).
Secara istilah, pengertian
koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau
badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta
demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang
kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip
gotong-royong.
Kesimpulannya koperasi adalah badan usaha atau organisasi
bisnis yang di operasikan oleh aggota – anggota yang masing-masing memiliki
tugas dan tanggung jawab dengan berdasarkan prinsip kekeluargaan serta gotong
royong.
2. Sejarah Koperasi?
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.[7] Koperasi
tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak.[7] Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang
Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk
menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat
yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita
semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang
asisten residenBelanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti
berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian. Selain pegawai
negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena
tekanan para pengijon. Ia juga
menganjurkan mengubah Banktersebut
menjadi koperasi. Di samping itu
ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan
pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia
(BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah
dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda
pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan
sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik,
khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang
membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada
tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi
Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi
untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada
tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan
pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933
keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang
kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari
ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung
sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda)
3. Implementasi Koperasi?
Implementasi
fungsi manajemen pada koperasi diantaranya adalah terdapat pada struktur
organisasi seperti anggota, pengurus, pengawas, dan penasehat. Hal ini adalah
salah satu contoh pembagian fungsi manajemen dalam koperasi. Karena pada
tiap-tiap fungsi memiliki peran berbeda-beda dan tidak bisa di pisahkan dari
satu-kesatuan yang komplek dan saling melengkapi satu sama lain.
1.
Rapat Anggota
Rapat
Anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke
waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini
juga merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah
keputusan penting diambil dalam rapat anggota ini antara lain:
Anggaran
Dasar
Kebijakan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan
Pertanggungjawaban
pelaksanaan fungsi pengurus
Pembagian
sisa hasil usaha, dan
Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2.
Pengurus Koperasi
Tugas dari
pengurus koperasi adalah mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan
anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi, pengurus harus mengetahui
seluk-beluk usaha serta memahami organisasi koperasi tersebut. Seorang pengurus
harus juga membina hubungan baik dengan koperasi lain sehingga mendapatkan
informasi serta pembinaan dalam kemudahan bisnis.
3.
Pengawas koperasi
Pengawas
koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.
Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
Menilai
hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.
4.
Pengelola Koperasi / Manajer Koperasi
Pada kopeasi
kecil ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan
kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam
rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga
dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk memngelola usaha koperasi
yang bersangkutan.
4. Sebutkan Undang-Undang Koperasi terbaru!
- Undang
Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian selama ini menunjukan beberapa
kekurangan sebagai berikut : a. Terjadinya krisis identitas dan jatidiri
koperasi, yang memerlukan penegakan kembali jati diri koperasi sebagai dasar
dan tuntunan bagi pemulihan kembali kehidupan perkoperasian. b. Undang-undang
UU no.25/1992 tentang Perkoperasian belum mampu mengembangkan permodalan dan
kredibilitas badan hukum koperasi. c. UU no. 25 tahun 1992 kurang mengakomodasi
ketentuan ketentuan yang diperlukan guna mendorong Koperasi menjadi Badan Hukum
yang kuat, efisien, produktif dan bermanfaat bagi anggota dan masyarakat,
sehingga perlu disusun Rancangan Undang-undang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-BEBERAPA
HAL YANG DIATUR DALAM UU NO.17/2012 TENTANG PERKOPERASIAN 1. Pemuatan Nilai dan
Prinsip Koperasi yang berlaku secara Internasional (pasal 5 - 6) 2. Pendirian
Koperasi dengan Akta Notaris(pasal 9) 3. Nama Koperasi (pasal 17) 4. Anggota
Koperasi sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. /pengguna jasa (Pasal 26)
5. Keanggotaan Koperasi dicatat dalam Buku Daftar Anggota (pasal 26) 6.
Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara) Pengurus (pasal 50) 7.
Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota
(pasal 55) 8. Modal Awal terdiri dari Setoran Pokok (SP) dan Sertifikat Modal
Koperasi (SMK) (pasal 66) 9. Selisih Hasil Usaha (SHU) dan penggunaan Cadangan
untuk menutup defisit usaha (pasal 79) 10. Pencantuman Jenis Koperasi di dalam
AD Koperasi (pasal 82) 11. Jenis Koperasi (4): Produsen, Konsumen, KSP dan Jasa
(pasal 83) 12. KSP harus memperoleh izin Usaha, hanya melayani anggota, dapat
menjadi peserta program penjaminan simpanan Koperasi. Calon anggota harus sudah
menjadi anggota (selambatnya 3 bulan) (Pasal 88-95) 13. LPS KSP (Pasal 94) 14.
Lembaga Pengawasan KSP (Pasal 100) 15. Dewan Koperasi Indonesia (pasal 115) 16.
Sanksi Administratif (Pasal 120)
-UU NO.
25/1992 UU NO. 17/2012 RAPAT ANGGOTA (RA) RAPAT ANGGOTA (RA) PENGAWAS PENGAWAS
(Ketua, Sekretaris dan Anggota) Pengendali - - - - - PENGURUS - - - - -
Eksekutif (Ketua, Sekretaris, Bendahara) PENGURUS Alternatif 1 : Dirut dan beberapa
Direktur (menurut fungsi usaha) Alternatif 2 : GM dan beberapa Manager (menurut
fungsi usaha) PENGELOLA Sandingan : PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
-Sandingan
Modal Koperasi UU. NO. 25/1992 (1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri
dan modal pinjaman. (2) Modal sendiri dapat berasal dari: a. simpanan pokok; b.
simpanan wajib; c. dana cadangan; d. hibah. (3) Modal pinjaman dapat berasal
dari: a. anggota; b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; c. bank dan lembaga
keuangan lainnya; d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; e. sumber
lain yang sah. (4) Selain modal itu Koperasi dapat pula melakukan pemupukan
modal yang berasal dari modal penyertaan. (5) Ketentuan mengenai pemupukan
modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah. UU.NO. 17/2012 (Pasal 66 – 77) 1) Modal Awal : Setoran Pokok dan
Sertifikat Modal Koperasi (SP dan SMK) 2) Hibah; 3) Modal Penyertaan; 4) Selain
hal di atas Modal Koperasi dapat berasal : a.Anggota; b.Koperasi lainnya
dan/atau Anggotanya; c.bank dan lembaga keuangan lainnya; d.penerbitan obligasi
dan surat hutang lainnya; dan/atau e.Pemerintah dan Pemerintah Daerah Ketentuan
lebih lanjut mengenai modal Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 sampai
dengan Pasal 76 diatur dalam Peraturan Pemerintah 7
-HAL – HAL
YANG DIJADIKAN PERTIMBANGAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PERMOHONAN UJI MATERI
TERHADAP UNDANG – UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN ADALAH
SEBAGAI BERIKUT :
·
Terhadap
difinisi Koperasi sesuai Undang – Undang Nomor 17 tahun 2012 (pasal 1 angka 1)
yang berbunyi Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai
prinsip koperasi. Oleh Mahkamah Konstitusi dianggap Koperasi hanya akan
menguntungkan perseorangan, tidak berorientasi pada anggota dan masyarakat. Hal
tersebut tidak benar, karena untuk mendirikan Koperasi harus 20 orang dan dalam
definisi disebutkan untuk kepentingan bersama berdasarkan prinsip dan nilai
Koperasi.
·
Pengawas
mengusulkan pengurus (Pasal 50 ayat 1 huruf (a)) oleh Mahkamah Konstitusi
dianggap kelebihan dan mengurangi hak anggota dapat mencalonkan diri sebagai
pengurus. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus ditetapkan dalam Rapat
Anggota, sedangkan sistemnya Anggota dapat mengusulkan kepada Pengawas untuk
diseleksi, selanjutnya untuk ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Pengurus
dapat dipilih dari orang perseorangan baik anggota maupun non anggota (Pasal 55
ayat 1) dianggap oleh Mahkamah Konstitusi mengurangi hak anggota menjadi
pengurus. Hal tesebut tidak tepat, manakala anggota tidak ada yang memenuhi
kwalifikasi kompetensi untuk mengelola dalam bidang usaha yang dilakukan oleh
Koperasi, maka Pengurus dapat dipilih dari non anggota dengan persetujuan Rapat
Anggota apabila Rapat Anggota tidak setuju terhadap pengurus non anggota, maka
hal tersebut tidak akan dilaksanakan, jadi sifatnya opsional.
·
Pengurus
dapat diberhentikan sementara oleh pengawas (Pasal 63 ayat 1) dianggap oleh
Mahkamah Konstitusi melampaui kewenangan rapat anggota. Hal tersebut tidak
tepat, karena sifatnya sementara, dan pengurus diberi kesempatan membela diri,
selanjutnya pemberhentian pengurus harus mendapat penetapan dari Rapat Anggota.
·
Setoran
pokok dibayarkan oleh anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan sebagai
anggota dan tidak dapat dikembalikan (Pasal 67 ayat 1) dianggap oleh Mahkamah
Konstitusi merampas kepemilikan anggota. Hal tersebut tidak benar, bahwa
setoran pokok merupakan uang pendaftaran yang hanya dibayar sekali dengan nilai
nominal yang seminimal mungkin dan besarnya harus mendapat persetujuan dari
Rapat Anggota, dan tidak dapat dikembalikan karena dipakai untuk mendukung
biaya-biaya pengeluaran koperasi pada saat pembentukan koperasi.
·
Setiap
anggota koperasi harus membeli Sertifikat modal koperasi yang jumlah minimumnya
ditetapkan dalam anggaran dasar (Pasal 68 ayat 1), oleh Mahkamah Konstitusi
dianggap akan bepotensi seseorang menguasai koperasi dengan kepemilikan
Sertifikat Modal Koperasi karena koperasi seolah – olah sudah seperti perseroan
terbatas. Hal tersebut tidak benar, karena system di Koperasi 1 anggota 1 suara
( one man one vote ) bukan berdasar jumlah kepemilikan SMK
·
Koperasi
dapat menerima modal penyertaan dari : masyarakat berdasarkan perjanjian
penempatan modal penyertaan (Pasal 75 ayat 1 huruf (b)) oleh Mahkamah
Konstitusi dianggap sebagai media pihak luar untuk melakukan intervensi
terhadap koperasi. Hal tersebut tidak benar, karena modal penyertaan diatur
berdasarkan perikatan perdata pada Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata.
·
Koperasi
dilarang membagikan kepada anggota Surplus hasil usaha yang berasal dari
transaksi dengan non anggota (Pasal 78 ayat 2) dianggap oleh Mahkamah
Konstitusi mengurangi hak anggota menikmati Surplus Hasil Usaha (SHU). Pendapat
MK tidak tepat, karena MK tidak membaca norma yang diatur pada Pasal 78 ayat
(3) UU 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, SHU dari non anggota digunakan
untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota. Artinya tetap menikmati secara
tidak langsung dalam bentuk pelayanan.
·
Dalam hal
terdapat defisit hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib
menyetor tambahan sertifikat modal koperasi (Pasal 80) dianggap oleh Mahkamah
Konstitusi ada ketidakadilan. Hal tersebut wajar bagi KSP untuk menambah SMK,
karena penambahan modal tersebut di maksudkan untuk selalu mempertahankan ratio
kecukupan modal, yang merupakan syarat dalam lembaga keuangan.
·
Jenis
koperasi dibagi menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan
koperasi simpan pinjam (Pasal 83), oleh Mahkamah Konstitusi penentuan jenis
koperasi tersebut merupakan bentuk pembatasan usaha koperasi. Pendapat MK tidak
tepat, karena Koperasi diminta untuk memilih jenis yang paling utama, jadi bisa
fokus terhadap kegiatan usahanya.
Referensi :
http://www.slideshare.net/henrasaragih/undangundang-perkoperasian-pasca-putusan-mahkamah-konstitusi
0 komentar:
Posting Komentar